PERLINDUNGAN ANAK

Ki Hajar Dewantara mengemukakan bahwa “anak-anak itu sebagai makhluk Tuhan, sebagai manusia, sebagai benda hidup, teranglah hidup dan tumbuh menurut kodratnya sendiri yang akan dijadikan kekuatan untuk hidup”. Ungkapan tersebut memberikan arti bahwa anak mempunyai keunikan tersendiri sehingga anak akan berbeda dengan orang dewasa. Anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab. Oleh sebab itu, anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial.

1.   Pengertian Anak

Konsep mengenai “anak” didefenisikan dan dipahami berbeda sesuai dengan sudut pandang dan kepentingan yang beragam Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa anak adalah : “seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. UNICEF memberikan pengertian yang sama mengenai batas usia anak yaitu “anak sebagai penduduk yang berusia diantara 0 s/d 18 tahun”. Pengertian tersebut berbeda dengan pengertian yang terdapat pada Undang-Undang nomor 4 tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak yang menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 21  tahun dan belum menikah. Menurut The Minimum Ages Convention No. 138 tahun 1973 menyebutkan anak adalah seseorang yang berusia 15 tahun ke bawah. Sementara, Convention on the Minimum Right of the Child tahun 1989, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI  No. 39 tahun 1990 menetapkan usia 18 tahun sebagai batas usia maksimum seseorang dikatagorikan sebagai anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, menyebutkan anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Sedangkan menurut Undang-Undang RI No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, usia anak dibatasi di bawah 17 (tujuh belas) tahun dan atau belum menikah. Batasan usia mengenai anak mempunyai arti yang berbeda-beda tergantung pada kondisi geografis dan kultural. Di Amerika Serikat terdapat 27 negara bagian yang mempunyai batas usia maksimum anak dengan usia 18 tahun. 6 negara bagian menetapkan pada usia 17 tahun dan negara-negara bagian lainnya 16 tahun. Inggris, Australia, Srilangka, Philipina dan Singapura menggunakan batas usia 16 tahun. Kamboja, Taiwan, Iran dan Malaysia menetapkan batas usia 18 tahun. Batas usia anak yang digunakan Jepang dan Korea adalah 20 tahun.

2.  Fase dan Tugas Perkembangan Anak

Banyak ahli memberikan pengertian perkembangan anak yang berbeda secara redaksional dan sudut pandang, namun dalam unsur-unsur perkembangan anak tetap mengacu pada inti yang sama. Perkembangan anak adalah segala perubahan yang terjadi pada diri anak di lihat dari berbagai aspek antara lain aspek fisik (motorik), emosi, kognitif dan psikososial (bagaimana anak dapat berinterkasi dengan lingkungan). Hurlock (1991 : 2) mengemukakan mengenai pengertian perkembangan yaitu serangkaian perubahan progresif yang terjadi sebagai akibat dari proses kematangan dan pengalaman. Dalam setiap rentan kehidupan anak, ada fase-fase tertentu yang harus dilewati. Setiap ahli mempunyai pandangan yang berbeda mengenai, hal ini dipengaruhi oleh kepentingan dan cara menitikberatkan pandangannya sesuai teori yang digunakan. Freud merumuskan 5 fese perkembangan anak lebih kepada pentahapan psikoseksual dengan memusatkannya kepada zona-zona tubuh. Sedangkan Erikson memberikan pemahaman fase perkembangan anak lebih pada psikososial.

Pandangan tersebut memberikan pemahaman bahwa Freud memberikan sejumlah kemungkinan-kemungkinan dan masalah-masalah yang akan memperngaruhi perkembangan berikutnya. Apabila pengalaman tersebut memuaskan, maka akan membentuk hubungan fase berikutnya. Sebaliknya apabila dorongan tersebut tidak terpuaskan, maka akan terjadi frustasi pada fase-fase perkembangan dan akan menghambat proses kematangan. Sedangkan Erikson berfokus pada perkembangan sosial.

Dalam setiap fase perkembangan ini juga disertai dengan tugas-tugas perkembangan dengan harapan bahwa anak  mampu melewati fase tersebut dengan tugas-tugas perkembangan yang dilalui secara baik. Hal ini menyangkut pada perkembangan berikutnya. Hal tersebut dipertegas oleh pernyataan Havighurst dalam Hurlock (1997 : 9) menyebutkan bahwa :

Tugas perkembangan adalah tugas yang muncul pada saat atau sekitar sesuatu periode tertentu dan kehidupan individu yang jika berhasil akan menimbulkan rasa bahagia dan membawa ke arah keberhasilan dalam melaksanakan tugas berikunya. Akan tetapi bila gagal, menimbulkan rasa tidak bahagia dan kesulitan dalam menghadapi tugas-tugas berikutnya.

Menurut Havighurst dalam Hurlock (1980 : 10) tugas perkembangan pada masa anak-anak adalah sebagai berikut :

  • Mempelajari keterampilan fisik yang diperlukan untuk permainan-permainan yang umum.
  • Membangun sikap yang sehat mengenai diri sendiri sebagai mahluk yang sedang tumbuh.
  •  Belajar menyesuaikan diri dengan teman-teman seusianya.
  • Mulai mengembangkan peran sosial pria atau wanita yang tepat.
  • Mengembangkan keterampilan-keterampilan dasar untuk membaca, menulis dan berhitung.
  • Mengembangkan pengertian-pengertian yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari.
  • Mengembangkan hati nurani, pengertian moral dan tata dan tingkatan nilai.
  • Mengembangkan sikap terhadap kelompok-kelompok sosial dan lembaga-lembaga.
  • Mencapai kebebasan pribadi.

Singgih G. Gunarsa (1997 : 84) menyebutkan tugas-tugas perkembangan anak pada kelompok usia 6 – 12 tahun sebagai berikut:

  • Belajar kemampuan-kemampuan fisik yang diperlukan agar bisa melaksanakan permainan atau oleh raga yang biasa.
  • Membentuk sikap-sikap tertentu terhadap dirinya sebagai pribadi yang sedang tumbuh dan berkembang.
  • Berjalan bergaul dengan teman-teman seumurnya.
  • Memperkembangkan kemampuan-kemampuan dasar dalam membaca, menulis dan menghitung.
  • Memperkembangkan nurani, moralitas dan skala nilai.
  • Memperoleh kebebasan pribadi.
  • Membentuk sikap-sikap terhadap kelompok-kelompok sosial dan institusi

Havighurst dalam Hurlock (1980 : 10) menyebutkan  tugas-tugas perkembangan remaja (12 – 18 tahun) yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

  • Mencapai hubungan yang baru dan lebih masak dengan teman sebaya baik sesama jenis maupun lawan jenis
  • Mencapai peran sosial maskulin dan feminin
  • Menerima keadaan fisik dan dapat mempergunakannya secara efektif
  • Mencapai kemandirian secara emosional dari orangtua dan orang dewasa lainnya
  • Mencapai kepastian untuk mandiri secara ekonomi
  • Memilih pekerjaan dan mempersiapkan diri untuk bekerja
  • Mempersiapkan diri untuk memasuki perkawinan dan kehidupan keluarga
  • Mengembangkan kemampuan dan konsep-konsep intelektual untuk tercapainya kompetensi sebagai warga negara
  • Menginginkan dan mencapai perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial
  • Memperoleh rangkaian sistem nilai dan etika sebagai pedoman perilaku.

Hurlock (1980 : 27—28) mengungkapkan mengenai ciri-ciri remaja, sebagai berikut :

  • Masa remaja sebagai periode penting dimana setiap perubahan berakibat secara langsung terhadap sikap dan perilaku serta berlangsung jangka panjang. selain itu bisa dirasakan secara fisik dan psikologis dimana perubahan fisik yang penting  disertai dengan perubahan mental.
  • Masa remaja sebagai peralihan dimana status individu tidaklah jelas dan terdapat keraguan peran yang dilakukan. Masa remaja bukan lagi seorang anak dan juga bukan orang dewasa.
  • Masa remaja sebagai periode perubahan dimana perubahan yang terjadi tidak hanya secara fisik, emosi yang meninggi, minat dan peran yang diharapkan, minat dan pola perilaku, remaja bersikap ambivalen terhadap setiap perubahan (menginginkan dan menuntut kebebasan tetapi mereka sering takut bertanggung jawab).
  • Masa remaja sebagai masa mencari identitas. Ketidakpuasaan menjadi sama lagi dengan teman-temannya dalam segala hal dan penyesuaian diri terhadap kelompoknya seringkali terjadi krisis identitas. Remaja juga sering menarik perhatian pada diri sendiri dan agar dipandang sebagai individu.
  • Masa remaja sebagai masa yang tidak realistik. Pengalaman pribadi, sosial, lebih memandang dirinya sendiri, teman-temannya dan keluarganya sering dipandang tidak realistik. Remaja setingkali terganggu oleh idealisme yang berlebihan sebagai individu yang bebas.
  • Masa remaja sebagai masa ambang masa dewasa. Semakin mendekatnya pada usia kematangan, remaja semakin gelisah. Bertindah dan berpenampilan seperti orang dewasa belum dianggap cukup, sehingga seringkali mulai memusatkan diri pada perilaku dewasa, yaitu meroko, minum minuman keras, menggunakan obat-obatan dan terlibat dalam hubungan seks.

Perubahan-perubahan Perkembangan seorang anak seperti yang telah banyak terurai di atas, tidak hanya terbatas pada perkembangan fisik saja tetapi juga pada perkembangan mental, sosial dan emosional. Tugas-tugas pada masa setiap perkembangan adalah satu tugas yang timbul pada suatu periode tertentu dalam hidup seseorang, dimana keterbatasan dalam menyelesaikan tugas ini menimbulkan perasaan bahagia serta keberhasilan pada tugas berikutnya. Sedangkan kegagalan akan menimbulkan ketidakbahagiaan dan kesulitan atau hambatan dalam menyelesaikan tugas berikutnya.

3. Hak Anak

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa Perlindungan Anak adalah :

Segala kegiatan untuk menjamin anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Anak dilahirkan merdeka, tidak boleh dilenyapkan atau dihilangkan, tetapi kemerdekaan anak harus dilindungi dan diperluas dalam hal mendapatkan hak atas hidup dan hak perlindungan baik dari orangtua, keluarga dan masyarakat, bangsa dan negara. Perlindungan anak tersebut berkaitan erat untuk mendapatkan hak azasi mutlak dan mendasar yang tidak boleh dikurangi satupun atau mengorbankan hak mutlak lainnya untuk mendapatkan hak-haknya sebagai manusia seutuhnya bila ia menginjak dewasa. Dengan demikian bila anak telah menjadi dewasa, maka anak tersebut akan mengetahui dan memahami mengenai apa yang menjadi dan kewajiban baik terhadap keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Hak asasi anak adalah hak asasi manusia plus dalam arti kata harus mendapatkan perhatian khusus dalam memberikan perlindungan, agar anak yang baru lahir, tumbuh dan berkembang mendapat hak asasi manusia secara utuh. Hak asasi manusia meliputi semua yang dibutuhkan untuk pembangunan manusia seutuhnya dan hukum positif mendukung pranata sosial yang dibutuhkan untuk pembangunan seutuhnya tersebut.

Anak yang mengalami eksploitasi seks secara komersil membutuhkan perlindungan lebih, mengingat keadaan anak yang masih lemah baik secara fisik, mental, sosial maupun intelektualitas. Dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara”. Jadi, dapat disimpulkan bahwa bukan saja menjadi kewajiban orang tua untuk melindungi anak, tetapi juga masyarakat dan negara. Karena pertumbuhan dan perkembangan anak untuk menjadi manusia seutuhnya sangat bergantung pada sistem moral meliputi nilai-nilai normatif yang sesuai dengan nilai yang berlaku di masyarakat.

Pengakuan terhadap hak anak secara internasional dilakukan oleh PBB melalui konvensi yaitu pada tahun 1989 dan tercantum dalam Pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Prinsip-prinsip yang di anut dalam Konvensi Hak Anak adalah :

  • Non Diskriminasi (Pasal 2), Semua anak mendapat perlindungan dari diskriminasi dalam bentuk apapun dan diberlakukan kepada setiap anak tanpa perbedaan apapun.
  • Kepentingan terbaik untuk anak (pasal 3). Semua tindakan yang dilakukan adalah demi kepentingan terbaik anak dan merupakan pertimbangan utama.
  • Kelangsungan hidup dan perkembangan anak (pasal 6). Hak hidup yang melekat pada diri anak harus diakui demi terjaminnya kelangsungan hidup dan perkembangan anak.
  • Penghargaan terhadap pendapat anak (pasal 12). Menjamin anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, bahwa mereka mempunyai hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan anak.

Lebih jelasnya, Pasal 4 dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan mengenai bahwa :

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan bagian tersendiri terhadap masalah anak tereksploitasi secara ekonomi dan seksual dalam katagori perlindungan khusus. Selain yang dijelaskan di atas dalam melindungi anak dari eksploitasi seks secara komersil, Konvensi Hak Anak dalam pasal 34 menyebutkan :

Para negara peserta mengakui hak anak untuk dilindungi terhadap eksploitasi ekonomi dan terhadap pelaksanaan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan anak, atau merugikan kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak.

Secara rinci juga dijelaskan dalam pasal 34 konvensi hak anak ;

Para negara peserta berusaha untuk melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual. Untuk tujuan ini Para Negara Peserta khususnya akan mengambil langkah-langkah yang layak, bilateral dan multilateral untuk mencegah :

  • Bujukan atau paksaan agar anak terlibat dalam setiap kegiatan seksual yang tidak sah.
  • Penggunaan anak secara eksploitatif dalam pelacuran atau praktik-praktik seksual lain yang tidak sah.
  • Penggunaan anak secara eksploitatif dalam pertunjukan perbuatan yang bersifat pornografis.

Konvensi hak anak tersebut diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam Keputusan Presiden RI No. 36 tahun 1990. Konvensi Hak-Hak Anak merupakan instrumen yang berisi rumusan  prinsip-prinsip universal dan ketentuan norma hukum mengenai anak. Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian internasional mengenai hak asasi manusia yang memasukkan masing-masing hak-hak sipil dan politik, ha-hak ekonomi, sosial dan budaya. Secara garis besar Konvensi Hak Anak dapat dikategorikan sebagai berikut, pertama penegasan hak-hak anak, kedua perlindungan anak oleh negara, ketiga peran serta berbagai pihak (pemerintah, masyarakat dan swasta) dalam menjamin penghormatan terhadap hak-hak anak.

Dalam Keputusan Presiden RI No.36 tahun 1990 tentang hak-hak anak, dinyatakan seperti juga halnya orang dewasa memiliki hak dasar sebagai manusia. Akan tetapi karena kebutuhan-kebutuhan dan kerawanannya maka hak-hak anak perlu diperlakukan dan diperhatikan secara khusus. Dalam Keputusan ini Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa setiap anak memiliki hak-hak sebagai berikut, yaitu :

  • Hak untuk hidup. Setiap anak di dunia ini berhak untuk mendapatkan akses atau pelayanan kesehatan dan menikmati standard hidup yang layak, termasuk makanan yang cukup, air bersih dan tempat tinggal. Anak juga berhak memperoleh nama dan kewarganegaraan.
  • Hak untuk tumbuh dan berkembang. Setiap anak berhak memperoleh kesempatan untuk mengembangkan potensinya semaksimal mungkin. Anak berhak memperoleh pendidikan baik formal maupun informal secara memadai. Konkritnya anak berhak diberi kesempatan untuk bermain, berkreasi, dan beristirahat.
  • Hak untuk memperoleh perlindungan. Artinya setiap anak berhak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seksual, kekerasan fisik atau mental, penangkapan atau penahanan yang sewenang-wenang dari segala bentuk diskriminasi. Ini juga berlaku bagi anak yang tidak lagi mempunyai orang tua dan anak-anak yang berada di kampung pengungsian. Mereka berhak mendapatkan perlindungan.
  • Hak untuk berpartisipasi, artinya setiap anak diberi kesempatan menyuarakan pandangan dan ide-idenya, terutama berbagai persoalan yang berkaitan dengan anak

Dalam Undang-Undang RI No 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak, menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar. Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya  sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga yang baik dan berguna. Anak  juga berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak juga berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang  membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

 

Leave a comment